BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Kemiskinan dan
penyakit terjadi saling kait-mengkait, dengan hubungan yang tidak akan
pernah putus terkecuali dilakukan intervensi pada salah satu atau kedua
sisi, yakni pada kemiskinannya atau penyakitnya.
Upaya-upaya
pelayanan kesehatan penduduk miskin, memerlukan penyelesaian menyeluruh
dan perlu disusun strategi serta tindak pelaksanaan pelayanan kesehatan
yang peduli terhadap penduduk miskin.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal
28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan
bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu
setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan
terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar
terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu. Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan
indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di
Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran
hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta Umur
Harapan Hidup 70,5 Tahun (BPS 2007). Derajat kesehatan masyarakat miskin
yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap
pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh
berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi
dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Untuk menjamin akses penduduk
miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945, sejak tahun 2005 telah diupayakan untuk
mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin. Program ini
diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan melalui penugasan kepada PT
Askes (Persero) berdasarkan SK Nomor 1241/Menkes /SK/XI/2004, tentang
penugasan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan
kesehatan bagi masyarakat miskin. Program ini dalam perjalanannya terus
diupayakan untuk ditingkatkan melalui perubahan-perubahan sampai dengan
penyelenggaraan program tahun 2008. Untuk menghindari kesalahpahaman
dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin,
miskin dan mendekati miskin, program ini berganti nama menjadi JAMINAN
KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut JAMKESMAS dengan tidak ada
perubahan jumlah sasaran.
I.2 TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. memberikan informasi tentang JAMKESMAS dan JAMKESDA
2. Memberikan informasi bagaimana cara menggunakan dan mendapatkan JAMKESMAS ataupun JAMKESDA
3.
Memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa saja fasilitas yang
ditanggung dan tidak ditanggung oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA
4. Memberikan informasi 14 kriteria MASKIN menurut BPS
BAB II
ISI (MATERI)
A. Pengertian
a. JAMKESMAS
Jamkesmas
adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu program ini diselenggarakan secara nasional agar
terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang
menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Jamkesmas adalah dana bantuan
social yang pembayarannya berasal dari Negara melalui bank yang
ditujukan kerumah sakit yang telah ditentukan dan dilakukan dalam bentuk
paket pelayanan kesehatan (pengobatan) berdasarkan klaim.
Jamkesmas terdiri dari kuota dan non kuota perbedaannya adalah :
1. Kuota dana ditanggung o/ APBN, non kuota ditanggung o/ APBD (pemda setempat)
2. Jumlah sasaran peserta jamkesmas disebut kuota kelebihan dari jumlah tsb adalah non kuota
b. JAMKESDA
Jamkesda
adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu disuatu daerah program ini diselenggarakan
secara nasional namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan didaerah yang
berlaku saja.
B. Fasilitas JAMKESMAS dan JAMKESDA
Fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA adalah:
Pelayanan di puskesmas dan jaringannya
a. Rawat jalan tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya dalam atau luar gedung meliputi:
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Laboratorium sederhana (darah, urine, feses rutin)
• Tindakan medis kecil
• Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk cabut dan tambal
• Pemeriksaan ibu hamil. Ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita
• Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepsi)
• Pemberian obat
b. Rawat inap tingkat 1 dilaksanakan pada puskesmas perawatan meliputi
• Akomodasi rawat inap
• Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
• Lab sederhana
• Tindakan medis kecil
• Pemberian obat
• Persalinan normal dan dengan penyulit
c. Persalinan normal yang dilakukan di puskesmas non perawatan/ bidan desa /polindes/rumah pasien/BPS
d. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan kesehatan dirumah sakit
a. Rawat jalan tingkat lanjutan
b. Rawat inap tingkat lanjutan dilaksanakan pada ruang perawatan kelas tiga
c. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan yang dibatasi
a. Kaca mata dengan nilai maksimal 50,000 berdasarkan resep dokter
b. Alat Bantu dengar dengan berdasarkan harga yang paling murah
c. Alat Bantu gerak berdasarkan harga yang paling efisien
d. Pelayanan penunjang diagnosa canggih diberikan hanya pada kasus lifesaving
C. Apa yang tidak ditanggung oleh JAMKESMAS dan JAMKESDA
Yang tidak ditanggung JAMKESMAS:
a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
b. Bahan,alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General cek up
d. Protesis gigi tiruan
e. Pengobatan alternative dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian pemeriksaan,pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
h. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti social
Yang tidak ditanggung JAMKESDA:
1. Tidak mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan yang telah ditentukan oleh Jamkesda.
2. Penyakit yang tidak ditanggung :
o Akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri.
o MS, HIV / AIDS.
o Pemandulan, Abortus criminalis.
o Cacat bawaan termasuk hemofilia dan thalasemia.
o Kecelakaan Lalin/pekerjaan, perkelahian.
3. Tindakan / prosedur medik yang tidak ditanggung :
o Operasi plastik untuk kosmetik.
o General Check-up.
o Pengobatan alternatif ( non medis ).
o Dialisa.
o Sirkumsisi tanpa indikasi medis.
4. Obat-obatan yang tidak ditanggung :
o Obat-obatan yang tidak termasuk dalam daftar formularium Jamkesda,
o Obat-obatan yang dibeli sendiri.
o Imunisasi di luar imunisasi standar.
5. Materi / peralatan pendukung pengobatan yang tidak ditanggung :
o Kaca mata / Contact lens.
o Kursi roda, Tongkat penyangga, plate.
o Alat bantu pendengaran.
o Protesa.
6. Pengobatan d iluar Kota tanpa ada Jaminan dari Satgas Jamkesda.
7. Transportasi / Ambulans
D. Kriteria MASKIN (BPS)
Ada 14 kriteria maskin menurut BPS antara lain:
1) Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2/orang
2) Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah / bambu / kayu murahan
3) Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bamboo / rumbia / kayu berkualitas rendah / tembok tanpa diplester
4) Tidak memiliki fasilitas BAB / bersama-sama dengan rumah tangga orang lain
5) Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6) Sumber air minum berasal dari sumur / mata air tidak terlindung /sungai /air hujan
7) Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu baker / arang garing minyak tanah
8) Hanya mengkonsumsi daging /susu /ayam 1x dalam seminggu
9) Hanya membeli 1 stel pakaian baru dalam 1 tahun
10) Hanya sanggup makan sebanyak 1-2 x/hari
11) Tidak sanggup membayar biaya pengobatan dipuskesmas atau poliklinik
12)
Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan
0,5 Hectar, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, perkebunan / pekrjaan
lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000/bln
13) Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah /tidak tamat SD/hanya SD
14)
Tidak memiliki tabungan /barang yang mudah dijual dengan nilai Rp
500.000,seperti:sepeda motor (kredit/non kredit ), emas, ternak, kapal
motor/ barang modal lainnya.
E. Cara rujukan JAMKESMAS dan JAMKESDA
Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
2.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan
kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat
miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM
hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan
lanjutan terkait dengan penyakitnya (ketentuan kesepertaan, lihat pada
bab III )
3. Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan pelayanan
kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas
pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta
yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan,
kecuali pada kasus emergency
4. Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
a. Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
b. Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
c. Pelayanan obat-obatan
d. Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
5.
Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM
dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan
surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi
Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi
kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap,
petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP),
dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan
6. Untuk
memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah
Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat
rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu
Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi
kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap,
petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKP dan peserta selanjutnya
memperoleh pelayanan rawat inap.
7. Pada kasus-kasus tertentu yang
dilayani di IGD termasuk kasus gawat darurat di BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM
dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan
surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi
Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi
kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap,
petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi
pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan,
sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses
rawat inap sebagaimana item 5 dan 6 diatas.
8. Bila peserta tidak
dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan
pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x
24 jam hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi
tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkan identitas sebagaimana
dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin atau
tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada
butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena
domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas
anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.
PERSYARATAN PEMEGANG JAMKESMAS
1. Kartu Askeskin asli (harus ditunjukkan ke petugas) pendaftaran
2. Rujukan puskesmas setempat
3. Surat rujukan dari RSUD
4. Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
5. Foto copy kartu keluarga
6. Foto copy KTP pasien atau orang tua pasien jika pasien < 17 tahun
PERSYARAT SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
1. SKTM yang ditada tangani oleh RT/RW dan Lurah sesuai dengan alamat di KTP yang masih berlaku
2. Surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten
3. Rujukan puskesmas setempat
4. Surat rujukan dari RSUD
5. Surat pengantar dari kantor Dinas social dan dinas kesehatan kabupaten / kota
6. Foto copy kartu keluarga
7. Foto copy KTP pasien atau orang tua pasien jika pasien < 17 tahun
PROSEDUR BEROBAT
1. Membawa persyaratan administrasi berobat rawat jalan
2. Mengurus surat jaminan pelayanan (SJP) di unit pelayanan pasien jaminan (UPPJ)
3. Menuju ke poliklinik/unit pelayanan yang dituju
BAB III
PENTUTUP
3.1 Kesimpulan
Jamkesmas
merupakan program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu program ini diselenggarakan secara
nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan
kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin, sedangkan
Jamkesdamerupakan program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu disuatu daerah program ini
diselenggarakan secara nasional namun pelaksanaannya hanya bisa
dilakukan didaerah yang berlaku saja. Fasilitas yang diberikan sama
hanya berbeda dari ketentuan berlakunya dan juga penanggung jawab
dananya.
3.2 Kritik dan saran
Makalah yang kami buat
belumlah sempurna maka kami mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif demi kesempurnaan dari makalah ini terima kasih.
No comments:
Post a Comment